Marthen Luther Johannes Paul SinlaEloE, merupakan Alumni SMA Negeri 1 Kupang Tahun 1991. Pernah mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, namun berhenti kuliah pada semester V (lima). Pada tahun 1996, mengawali kuliah (bukan transfer) di Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana dan menyelesaikan pendidikan S1 pada Program Study Ilmu Hukum di tahun 2003, dengan menulis skripsi berjudul: "DeskripsiTentang Pelaksanaan Pendidikan Politik oleh Partai Politik di Kota Kupang".
Sejak kuliah, aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan maupun kemasyarakatan, diantaranya terlibat bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Kupang (Anggota, Tahun 1991), Senat Mahasiswa FH-UNDANA Kupang periode 1993/1995 (Anggota Bid. Pengabdian Masyarakat); Forum Diskusi Krisis Negeri Tahun 1993/1998 (Anggota); Forum Mahasiswa Kupang Tahun 1996/1998 (Anggota); DPD Partai Republik Kota Kupang Periode 1998/2003 (Sekretaris Umum); Senat Mahasiswa FH-UKAW Kupang periode 1999/2001 (Koord. Bid. Pengabdian Masyarakat); Forum Masyarakat Sipil Nusa Tenggra Timur/FORMASI-NTT Tahun 1999 s/d Sekarang (Sekretaris); Forum Pejuang Keselamatan Bangsa/FPKB Tahun 2001 s/d Sekarang (Anggota); Jaringan Aksi Peduli Uang Rakyat Nusa Tenggra Timur/JALUR-NTT Tahun 2001/2002 (Anggota);
DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Kupang/GRANAT Kota Kupang periode 2002/2005 (Anggota, Bid. Hukum); Aliansi Rakyat Peduli Kota Kupang/ARPKK Tahun 2006/sekarang (Anggota); Watch Terminal 2006/sekarang (Koordinator Regio NTB-NTT); DPD KNPI Prov. NTT Periode 2006-2008 (Anggota Bid. Hukum dan Advokasi); Forum Academia NTT Tahun 2007/sekarang (Anggota); BPP GMIT Periode 2008/2012 (Sekbid Pengembangan Jaringan & Informasi); Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Listrik Negra/SOMASI PLN Tahun 2009/Sekarang (Anggota); Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS Nusa Tenggara Periode 2010-2013 (Anggota); Block Politik Masyarakat Sipil (BPMS) NTT Periode 2010-2012 (Pengurus, Bid. Informasi & Jaringan), Badan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kota Kupang, Masa Bakti 2019-Sekarang (Anggota Bid. Advokasi Hak Anak), Dewan Daerah WALHI NTT 2021- Sekarang (Anggota).
Pada tahun 2004 sampai sekarang, bergabung dengan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) dan bekerja sebagai Staf Div. Advokasi (Community Organizer & Penanggung Jawab Wilayah di Kab. Kupang untuk Kec. Amfoang Selatan, Kec. Takari dan Kec. Fatuleu) periode 2004/2005, Staf Div. Advokasi (Community Organizer & Penanggung Jawab Wilayah untuk Kab. Rote Ndao) periode 2005/2006 dan sejak Maret 2006 sampai Sakarang menjadi Staf Div. Advokasi (Pengembangan Jaringan Anti Korupsi & Pemantauan Korupsi).
Pengalaman kerja selama bergabung dengan PIAR NTT diantaranya: Pertama, Anggota Tim Peneliti, Riset pelayanan publik disektor pendidikan dan kesehatan di Kab. Kupang, yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, Tahun 2006; Kedua, Assisten Peneliti, Riset Dana Dekonsentrasi Pendidikan di NTT, yang dilaksanakan atas kerjasama PSPK Jakarta dan PIAR NTT, Tahun 2009; Ketiga, Koordinator Tim Survey, Survey Pelaksanaan/Implementasi SK. Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007, Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang dilaksanakan atas kerjasama PIAR NTT dan LeIP Jakarta, Tahun 2009;
Keempat, Anggota Tim, Penyusunan Desain Model Dengar Pendapat Publik antara Pemerintah dan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik yang Efektif dan Akuntable di Kota Kupang, berdasarkan Keputusan Walikota Kupang Nomor: 3/A/KEP/HK/2008, Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Desain Model Dengar Pendapat Publik antara Pemerintah dan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik yang Efektif dan Akuntable di Kota Kupang; Kelima, Staf Ahli DPRD Kota Kupang, untuk pembentukan/penyusunan Perda Layanan Transportasi Kota, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Kupang, Nomor: 03/PIM.DPRD/KK/2009, tentang Pengangkatan Staf Ahli DPRD Kota Kupang;
Keenam, Pengurus Ad Hoc Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS Nusa Tenggara, berdasarkan Surat Mandat No: 01/SM/SK-Federasi KontraS/II/2010, tentang Penunjukan Pengurus Adhock KontraS Nusa Tenggara serta Menjalankan Kegiatan-Kegiatan yang Berhubungan dengan Rencana Pembentukan KontraS Nusa Tenggara Defenitif; Ketujuh, Anggota Kelompok Kerja Advokas untuk Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) tahun 2011, berdasarkan Keputusan Walikota Kupang Nomor: 117/KEP/HK/2011, Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Kupang Nomor: 89A//KEP/HK/2010, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Advokas untuk Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Kota Kupang Tahun 2010, tanggal 5 September 2011;
Kedelapan, Koordinator Daerah Kota Kupang, Untuk program Kemitraan Strategis Penanggulangan Kemiskinan/Strategi Alliance for Poverty Alleviation (Program SAPA), berdasarkan Surat Keputusan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Nomor 02/KMK/D.VII/III/2011, Tentang Pembentukan Satuan Unit Kerja Pengelolaan Program Kemitraan Strategis Penanggulangan Kemiskinan (SAPA/StrategiAlliance for Poverty Alleviation); Kesembilan, Anggota Tim Survey, Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan Publik Pengadilan, yang dilaksanakan atas Kerjasama PIAR NTT, Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2013; Kesepuluh, Redaktur Khusus di media https://www.zonalinenews.com, Tahun 2013/Sekarang;
Kesepuluh, Koordinator Program, Program Pemantauan Kinerja dan Perilaku Jaksa, kerjasama PIAR NTT dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Tahun 2013-2015; Kesebelas, Enumerator, Survey Penyusunan Indeks Negara Hukum, yang dilaksanakan oleh Indonesia Legal Roundtable (ILR) Jakarta, Tahun 2014 s/d 2019; Keduabelas, Koordinator Program, Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat, kerjasama PIAR NTT dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Tahun 2015; Ketigabelas, Pemimpin Redaksi, Newsletter Udik, Tahun 2014/Sekarang.
Aktifitas lain yang senantiasa dilakukan sejak kuliah hingga sekarang, yaitu: Pertama, Aktif melakukan pengorganisiran terhadap masyarakat miskin dan kelompok marjinal lainnya, melakukan advokasi/pendampingan terhadap masyarakat untuk menolak berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat, melakukan advoksi untuk mendorong lahirnya kebijakan yang pro rakyat, melakukan analsis dan mengkritisi APBD serta melakukan investigasi dan advokasi berbagai yang berdimensi strukturan seperti kasus korupsi, kasus tindak pidana perdagangan orang kasus pertambangan dan sejumlah kasus lainnya. Kedua, Aktif mengikuti diskusi diberbagai forum/pertemuan, baik itu sebagai nara sumber, moderator, fasilitator maupun peserta.
Ketiga, aktif menulis artikel di berbagai mediamassa cetak maupun elektronik diantaranya: https://www.zonalinenews.com, https://id.scribd.com, https://www.nusatenggaranews.com, https://www.academia.edu, https://www.teropongntt.com, https://www.ntt-online.org, https://www.bekasinews.com, https://www.sumbawanews.com, https://www.antikorupsi.org, Harian Umum Sasando Pos, Harian Umum Rote Ndao Pos, Harian Pagi Timor Ekspres, Harian Kota KURSOR, Harian Umum Victory News, Harian Kota NTT Ekspres,Harian Umum Radar Timor dan Tabloid UDIK. Artikel yang sudah dipublikasi tersebut diantaranya berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Partai Politik, Kebijakan Publik, Pendidikan Politik, Pengelolaan Anggaran Publik, Pelayanan Publik, Pembangunan Desa, Kekerasan Terhadap perempuan, Kesetaraan Gender, Kemiskinan, Pertanahan, Pemilihan Umum dan Kepemimpinan.
Pada tahun 2011, bersama-sama dengan aktifis Rumah Perempuan, yakni: Libby SinlaEloE dan Tri M. Soekirman, menulis buku tentang penyelesaian alternatif kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterbitkan oleh Rumah Perempuan dengan judul: "Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga". Di tahun 2015, menulis buku berjudul: "Memahami Surat Dakwaan" yang diterbitkan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT). Pada tahun 2017 menulis 2 (dua) buku, yakni: "Tindak Pidana Perdagangan Orang" yang diterbitkan oleh Setara Press, serta "Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang" yang ditulis bersama dengan Libby SinlaEloE dan diterbitkan oleh Rumah Perempuan. Di tahun 2019, bersama dengan Libby SinlaEloE menulis buku yang diterbitkan oleh Rumah Perempuan dengan judul: "Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang".
Sejak kuliah, aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan maupun kemasyarakatan, diantaranya terlibat bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Kupang (Anggota, Tahun 1991), Senat Mahasiswa FH-UNDANA Kupang periode 1993/1995 (Anggota Bid. Pengabdian Masyarakat); Forum Diskusi Krisis Negeri Tahun 1993/1998 (Anggota); Forum Mahasiswa Kupang Tahun 1996/1998 (Anggota); DPD Partai Republik Kota Kupang Periode 1998/2003 (Sekretaris Umum); Senat Mahasiswa FH-UKAW Kupang periode 1999/2001 (Koord. Bid. Pengabdian Masyarakat); Forum Masyarakat Sipil Nusa Tenggra Timur/FORMASI-NTT Tahun 1999 s/d Sekarang (Sekretaris); Forum Pejuang Keselamatan Bangsa/FPKB Tahun 2001 s/d Sekarang (Anggota); Jaringan Aksi Peduli Uang Rakyat Nusa Tenggra Timur/JALUR-NTT Tahun 2001/2002 (Anggota);
DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Kupang/GRANAT Kota Kupang periode 2002/2005 (Anggota, Bid. Hukum); Aliansi Rakyat Peduli Kota Kupang/ARPKK Tahun 2006/sekarang (Anggota); Watch Terminal 2006/sekarang (Koordinator Regio NTB-NTT); DPD KNPI Prov. NTT Periode 2006-2008 (Anggota Bid. Hukum dan Advokasi); Forum Academia NTT Tahun 2007/sekarang (Anggota); BPP GMIT Periode 2008/2012 (Sekbid Pengembangan Jaringan & Informasi); Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Listrik Negra/SOMASI PLN Tahun 2009/Sekarang (Anggota); Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS Nusa Tenggara Periode 2010-2013 (Anggota); Block Politik Masyarakat Sipil (BPMS) NTT Periode 2010-2012 (Pengurus, Bid. Informasi & Jaringan), Badan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kota Kupang, Masa Bakti 2019-Sekarang (Anggota Bid. Advokasi Hak Anak), Dewan Daerah WALHI NTT 2021- Sekarang (Anggota).
Pada tahun 2004 sampai sekarang, bergabung dengan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) dan bekerja sebagai Staf Div. Advokasi (Community Organizer & Penanggung Jawab Wilayah di Kab. Kupang untuk Kec. Amfoang Selatan, Kec. Takari dan Kec. Fatuleu) periode 2004/2005, Staf Div. Advokasi (Community Organizer & Penanggung Jawab Wilayah untuk Kab. Rote Ndao) periode 2005/2006 dan sejak Maret 2006 sampai Sakarang menjadi Staf Div. Advokasi (Pengembangan Jaringan Anti Korupsi & Pemantauan Korupsi).
Pengalaman kerja selama bergabung dengan PIAR NTT diantaranya: Pertama, Anggota Tim Peneliti, Riset pelayanan publik disektor pendidikan dan kesehatan di Kab. Kupang, yang dilaksanakan oleh PIAR NTT, Tahun 2006; Kedua, Assisten Peneliti, Riset Dana Dekonsentrasi Pendidikan di NTT, yang dilaksanakan atas kerjasama PSPK Jakarta dan PIAR NTT, Tahun 2009; Ketiga, Koordinator Tim Survey, Survey Pelaksanaan/Implementasi SK. Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007, Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang dilaksanakan atas kerjasama PIAR NTT dan LeIP Jakarta, Tahun 2009;
Keempat, Anggota Tim, Penyusunan Desain Model Dengar Pendapat Publik antara Pemerintah dan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik yang Efektif dan Akuntable di Kota Kupang, berdasarkan Keputusan Walikota Kupang Nomor: 3/A/KEP/HK/2008, Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Desain Model Dengar Pendapat Publik antara Pemerintah dan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik yang Efektif dan Akuntable di Kota Kupang; Kelima, Staf Ahli DPRD Kota Kupang, untuk pembentukan/penyusunan Perda Layanan Transportasi Kota, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Kupang, Nomor: 03/PIM.DPRD/KK/2009, tentang Pengangkatan Staf Ahli DPRD Kota Kupang;
Keenam, Pengurus Ad Hoc Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan/KontraS Nusa Tenggara, berdasarkan Surat Mandat No: 01/SM/SK-Federasi KontraS/II/2010, tentang Penunjukan Pengurus Adhock KontraS Nusa Tenggara serta Menjalankan Kegiatan-Kegiatan yang Berhubungan dengan Rencana Pembentukan KontraS Nusa Tenggara Defenitif; Ketujuh, Anggota Kelompok Kerja Advokas untuk Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) tahun 2011, berdasarkan Keputusan Walikota Kupang Nomor: 117/KEP/HK/2011, Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Kupang Nomor: 89A//KEP/HK/2010, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Advokas untuk Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Kota Kupang Tahun 2010, tanggal 5 September 2011;
Kedelapan, Koordinator Daerah Kota Kupang, Untuk program Kemitraan Strategis Penanggulangan Kemiskinan/Strategi Alliance for Poverty Alleviation (Program SAPA), berdasarkan Surat Keputusan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Nomor 02/KMK/D.VII/III/2011, Tentang Pembentukan Satuan Unit Kerja Pengelolaan Program Kemitraan Strategis Penanggulangan Kemiskinan (SAPA/StrategiAlliance for Poverty Alleviation); Kesembilan, Anggota Tim Survey, Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan Publik Pengadilan, yang dilaksanakan atas Kerjasama PIAR NTT, Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2013; Kesepuluh, Redaktur Khusus di media https://www.zonalinenews.com, Tahun 2013/Sekarang;
Kesepuluh, Koordinator Program, Program Pemantauan Kinerja dan Perilaku Jaksa, kerjasama PIAR NTT dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Tahun 2013-2015; Kesebelas, Enumerator, Survey Penyusunan Indeks Negara Hukum, yang dilaksanakan oleh Indonesia Legal Roundtable (ILR) Jakarta, Tahun 2014 s/d 2019; Keduabelas, Koordinator Program, Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat, kerjasama PIAR NTT dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Tahun 2015; Ketigabelas, Pemimpin Redaksi, Newsletter Udik, Tahun 2014/Sekarang.
Aktifitas lain yang senantiasa dilakukan sejak kuliah hingga sekarang, yaitu: Pertama, Aktif melakukan pengorganisiran terhadap masyarakat miskin dan kelompok marjinal lainnya, melakukan advokasi/pendampingan terhadap masyarakat untuk menolak berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat, melakukan advoksi untuk mendorong lahirnya kebijakan yang pro rakyat, melakukan analsis dan mengkritisi APBD serta melakukan investigasi dan advokasi berbagai yang berdimensi strukturan seperti kasus korupsi, kasus tindak pidana perdagangan orang kasus pertambangan dan sejumlah kasus lainnya. Kedua, Aktif mengikuti diskusi diberbagai forum/pertemuan, baik itu sebagai nara sumber, moderator, fasilitator maupun peserta.
Ketiga, aktif menulis artikel di berbagai mediamassa cetak maupun elektronik diantaranya: https://www.zonalinenews.com, https://id.scribd.com, https://www.nusatenggaranews.com, https://www.academia.edu, https://www.teropongntt.com, https://www.ntt-online.org, https://www.bekasinews.com, https://www.sumbawanews.com, https://www.antikorupsi.org, Harian Umum Sasando Pos, Harian Umum Rote Ndao Pos, Harian Pagi Timor Ekspres, Harian Kota KURSOR, Harian Umum Victory News, Harian Kota NTT Ekspres,Harian Umum Radar Timor dan Tabloid UDIK. Artikel yang sudah dipublikasi tersebut diantaranya berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Partai Politik, Kebijakan Publik, Pendidikan Politik, Pengelolaan Anggaran Publik, Pelayanan Publik, Pembangunan Desa, Kekerasan Terhadap perempuan, Kesetaraan Gender, Kemiskinan, Pertanahan, Pemilihan Umum dan Kepemimpinan.